Buku ini, yang merupakan susunan tulisan-tulisan yang tersebar di berbagai media massa nasional, mengulas tentang agama publik di Indonesia beserta beragam diskursus yang dihasilkannya. Kebebasan beragama dijamin konstitusi negara, itu berarti pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama yang meliputi tidak hanya sebatas beribadah, tapi juga mencakup kebebasan mengekspresikan agama di ruang publik, seperti mendirikan sekolah bernuansa agama. Namun dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan beragama di sana-sini, di mana pemerintah yang seharusnya bertindak tegas malah bersikap diam dengan membiarkan semuanya itu terjadi.
Melalui berbagai upaya kritik konstruktif terhadap pemerintah, buku ini memaparkan hubungan yang seharusnya antara agama dan politik dan antar-agama dengan hak asasi manusia. Bagaimana menjembatani antara ‘kenyataan yang ada’ (what is)—realita kekerasan agama—dan ‘apa yang seharusnya’ (what ought to be)—jaminan konstitusi kebebasan beragama—merupakan fokus utama buku ini. Untuk itu, artikel dalam buku ini menyajikan berbagai ide sosial, seperti solidaritas intelektual, kebaikan bersama (common good), perdamaian, dan keadilan beragama, di dalam memperjuangkan kesejahteraan bangsa dalam bingkai kesatuan dan persatuan bangsa.
Carut-Marut Agama Publik Indonesia
Penulis: Benyamin F. Intan
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 240 halaman
ISBN: dalam proses
Rencana terbit: November 2022