Judul : Mengurai Penghapusan Ujian Nasional
Penulis : Desi Permatasari
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 73 halaman
Awal mula penonaktifan Ujian Nasional (UN) terjadi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa UN tidak akan menjadi satu-satunya
prasyarat untuk kelulusan. Peneguhan ini disusul oleh seruan yang disampaikan oleh Komite Peduli Pendidikan (KPP), yang mengadvokasi penghapusan ujian
nasional (UN). Pemikiran ini mendasarkan diri pada argumen bahwa UN, saat dijadikan satu-satunya penentu kelulusan, tidak memberikan keadilan kepada seluruh siswa, mengingat tidak semua siswa dapat mengatasi tantangan yang ditawarkan dalam format UN. Ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UN dirancang untuk menilai pencapaian kompetensi siswa dalam ranah mata pelajaran secara nasional. Namun, ketika UN diposisikan sebagai penentu tunggal kelulusan, terjadi distorsi dalam pelaksanaannya, seperti praktik menyontek
dan jual beli soal, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari tujuan utama UN.