Judul : Membedah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 74 halaman
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang dikembangkan dan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara dalam pemilihan umum. Sebelumnya, penggunaan teknologi ini hanya digunakan sebagai instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. Namun, sejak Pilkada
Serentah tahun 2020, Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. Sirekap mendapat kritikan karena data yang ditampilkan belum melalui proses verifikasi. Semestinya data yang ditampilkan dalam Sirekap sudah diverifikasi karena perbedaan tulisan tangan, kualitas kamera, dan pengambilan foto formulir C.Hasil Palno dapat mengakibatkan kesalahan konversi data dari tempat pemungutan suara dengan hasil pembacaan di Sirekap.