Judul : Mencegah Korupsi Politik
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 68 halaman
Pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada 2020 belum dilakukan secara serius oleh pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Pelaporan relatif
hanya untuk memenuhi syarat administrasi semata. Padahal, selain menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon, laporan dana kampanye yang akurat sekaligus untuk mencegah praktik politik uang dan mencegah korupsi politik. Relasi antara korupsi politik dan pendanaan kampanye berkali-kali diperingatkan pemangku kepentingan pemilu dan pemberantasan korupsi. Hasil analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sering kali kekayaan
pasangan calon tidak cukup untuk pendanaan pilkada sehingga mereka memanfaatkan donasi dari pihak lain, terutama pengusaha. Sementara donatur berharap mendapat imbalan proyek setelah calon terpilih.