Judul : Pemutus Sengketa Hasil Pemilu
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 84 halaman
“Bola panas” pemilu akan segera berpindah dari Komisi Pemilihan Umum ke Makahkamah Konstitusi begitu KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional, baik untuk pemilihan presiden maupun legislatif pada Pemilu 2024. MK menjadi tempat pihak-pihak yang keberatan denagn keputusan KPU untuk mengadu, mengklaim perolehan suara yang benar menurut mereka. Ada juga pihak-pihak yang menyoal berbagai pelanggaran selama proses pemilu. Peraturan perundangan menentukan, MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan 30 hari kerja untuk perkara PHPU legislatif. Singkatnya waktu yang diberikan undang-undang membuat lembaga harus mengerahkan seluruh sumber daya. Untuk itu, MK sudah membentuk gugus tugas sengketa pemilu yang terdiri dari semua pegawai MK. Semua pegawai difokuskan membantu para hakim konstitusi.