Judul : Polemik Sistem Pemilu
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 62 halaman
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang- Undang Pemilu, menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu jadi proporsional tertutup atau coblos partai (15/6/2023). Sistem proporsional terbuka dinilai lebih dekat dengan konstitusi yang mengamanatkan kedaulatan di tangan rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mengakhiri kekhawatiran sejumlah bakal calon anggota legislatif serta partai politik. Putusan ini juga dinilai memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu.