Judul : Rekam Jejak Caleg dan Hak Politik Pemilih
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 70 halaman
Pemilih berhak mengetahui daftar riwayat hidup caleg yang akan mewakilinya di lembaga legislatif. Keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu juga diyakini dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Publikasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak politik
pemilih. Melalui publikasi riwayat hidup itu, pemilih tak hanya bisa melihat latar belakang, tetapi juga kapasitas, pengalaman, dan hubungan sosial kandidat dengan masyarakat sekitar. Keengganan untuk membuka riwayat hidup justru dapat membuat masyarakat curiga ada kejanggalan dalam pencalonan anggota legislatif.