Segera Terbit: Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Semua Pihak

Judul : Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Semua Pihak

Penulis : Rendra Sanjaya

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 82 halaman

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dalam pada masa persidangan ke-5 tahun sidang 2022-2023. Sidang paripurna ini dilaksanakan pada 11 Juli 2023 di Jakarta. RUU Kesehatan disusun dan dibahas dengan metode omnibus law. Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang (UU), terdapat banyak polemik yang menyertainya ketika masih berstatus Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Banyak ahli menilai
dalam perumusan RUU ini sangat minim partisipasi publik dan cenderung tergesagesa. Bahkan, organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Beberapa organisasi tersebut sempat melakukan unjuk rasa menyatakan menolak RUU Kesehatan ini.