Judul : Evaluasi Pasca Korupsi di Institusi Asuransi
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 63 halaman
Tahun 2020 adalah tahun hitam bagi industri asuransi jiwa nasional. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan terulang di masa depan. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan harus membangkitkan kepercayaan masyarakat agar industri asuransi jiwa tidak terus terpuruk. Upaya perbaikan perlu dilakukan untuk mencegah kondisi industri asuransi Tanah Air memburuk. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi disebabkan oleh maraknya kasus gagal bayar klaim nasabah. Oleh karena itu, aspek penjaminan, mekanisme gagal bayar, serta aspek peningkatan literasi dan inklusi keuangan penting diperhatikan oleh para pemangku kepentingan di tengah minimaPemerintah mempersiapkan beberapa langkah transformasi untuk industri asuransi, antara lain pembentukan lembaga penjamin polis, penguatan landasan hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), omnibus law sektor keuangan berupa Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penguatan regulasi terkait dengan pengawasan dan tata kelola IKNB oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah kasus tidak terulang di masa mendatang.