Judul : Publik Bergerak Tolak RUU Cipta Kerja
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 60 halaman
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law. RUU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja ini kemudian ditandatanganioleh Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo pada 2 November 2020. Dalam proses pembentukannya, RUU Cipta Kerja mengalami banyak kritik dan penolakan oleh masyarakat. Unjuk rasa penolakan ini terjadi di seluruh Indonesia. RUU Cipta Kerja dinilai oleh masyarakat merugikan buruh atau pekerja. Beberapa unjuk rasa yang terjadi berakhir dengan entrok dan pengrusakan fasilitas umum yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.