Judul : Hiruk Pikuk Amnesty Pajak Jilid I
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 68 halaman
Amnesti pajak merupakan program pengampunan bagi para wajib pajak yang menyimpan dana atau menyembunyikan harta, baik di dalam maupun di luar negeri.
Program ini berlangsung pada 1 Juli 2016 hingga 31 -Maret 2017. Pada saat mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak melakukan deklarasi dan repatriasi
yang dilanjutkan dengan membayar biaya tebusan atas harta yang dimiliki. Pemerintah akan menggelar program pengampunan pajak selama sembilan bulan. Skema pengampunan direspons positif oleh pengusaha. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencapai hasil maksimal. Sejumlah lembaga menyiapkan aturan dan instrumen untuk mengakomodasi masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak.