Judul : Penerapan Pajak Karbon Kembali Tertunda
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 65 halaman
Pemerintah berkomitmen dalam upaya penurunan emisi dengan meresmikan IDXCarbon sebagai penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Penetapan pajak karbon menjadi salah satu implentasinya. Dalam dokumen Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tercatat empat tujuan utama pajak karbon. Tujuan pertama adalah sebagai bentuk komitmen Indonesia mengendalikan emisi gas rumah kaca. Tujuan Kedua adalah upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Tujuan ketiga adalah pergeseran ke ekonomi hijau yang tidak mengandalkan eksploitasi sumber daya alam. Tujuan keempat adalah fokus pada pengisian gap pembiayaan krisis iklim di Indonesia.