Judul : Perjalanan Menghukum Aktor Kasus Jiwasraya
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 61 halaman
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1859 dengan tujuan mendidik masyarakat Indonesia merencanakan masa depan. Namun, tahun 2018–2020 menjadi tahun yang kelam bagi perusahaan milik BUMN ini. Perusahaan ini tercoreng oleh sebuah skandal. Kasus di Jiwasraya diduga merupakan kejahatan korporasi dalam bentuk kesalahan tata kelola investasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung sistematis selama bertahuntahun. Pada Oktober 2018, pihak Jiwasraya mengumumkan bahwa mereka gagal bayar
polis JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar. Hal ini disebabkan oleh likuiditas Jiwasraya tidak lagi cukup membayar polis JS Saving Plan yang jatuh tempo setiap tahun.