Judul : Polemik Kasus Korupsi PT Asabri
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 60 halaman
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019 sekitar Rp23 triliun. Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi Asabri. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang melanggar hukum oleh sejumlahpemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Dugaan korupsi PT Asabri yang ditaksir Rp23 triliun tidak hanya digunakan tersangka di Jakarta. Sebagian dana diduga digunakan untuk membeli lahan di Kendari, guna dibangun perumahan mewah. Tim dari Kejaksaan Agung melakukan penyitaan lahan 39,4 hektar tersebut sebagai barang bukti dalam kasus PT Asabri. Tidak hanya itu, dana itu juga dibelikan aset berupa kendaraan dan bangunan.