Judul : Perkuat Pengawasan Dana Desa
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 73 halaman
Desa adalah suatu kesatuan wilayah yang tergabung dari masyarakat yang biasanya memiliki satu kesamaan. Hal ini disebabkan faktor geografis dan geologis.
Masyarakat ini membentuk suatu ekonomi yang memengaruhi taraf hidup masyarakat. Sebuah desa yang tertinggal, tidak memiliki pilihan lain selain bergantung
terhadap pemerintah. Pemerintah ini diharapkan dapat menganggarkan anggaran desa yang digunakan untuk perkembangan desa. Pemerintah desa yang
menganggarkan dana, menyusun sebuah peraturan atau undangundang yang mengatur dana desa di berbagai lapisan desa Indonesia. Undang-undang tersebut diterapkan agar dana yang diberikan kepada desa dapat disalurkan kepada hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat desa