Judul : Sinyal Transaksi Politik dalam Revisi UU Desa
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 83 halaman
Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan 5 tahun dinilai kurang untuk mengurus dan mengembangkan desa. Masa kerja 2 tahun digunakan hanya cukup sebagai masa transisi atau adaptasi, dan 3 tahun digunakan untuk mendekati masyarakat desa agar program desa dapat terpenuhi. Pemerintah menilai, 5 tahun adalah waktu yang cukup untuk kepala desa mengembangkan desa dan memperbaiki apa yang salah di program sebelumnya. Pemerintah merasa bahwa jabatan kepala desa bukanlah sesuatu yang urgen untuk dipertimbangkan. Hal ini disebabkan adanya pertimbangan lainnya yang lebih penting, seperti infrastruktur dan dana desa.