Judul : Jakarta Tunggu Solusi Jangka Panjang
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 86 halaman
Uji emisi kendaraan bermotor merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menangani masalah polusi udara. Kebijakan ini telah dimulai sejak 2005 di Ibu Kota. Sayangnya, kebijakan ini tak kunjung berhasil memperbaiki kualitas udara Jakarta. Ada banyak faktor uji emisi gagal, mulai dari rendahnya kepatuhan dan kelemahan dalam penegakan hukum. Berdasarkan Laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara Jakarta yang disusun Vital Strategies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Bloomberg Philanthropies pada 2020, diketahui kalau kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar polutan Jakarta. Polutan berupa PM2,5 yang dihasilkan dari kendaraan bermotor mencapai 67,04 persen. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bekerja sama melakukan razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang setelah berlangsung awal sampai pertengahan September 2023. Razia emisi dan pengenaan tilang bagi pelanggar dimulai pada 1 November 2023. Denda tilang kendaraan tidak lulus uji emisi merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor didenda Rp 250.000, mobil Rp 500.000.