Judul : Polemik Perpu Calon Perseorangan
Penulis : Desi Permatasari
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 74 halaman
Pembahasan mengenai Perpu calon perseorangan menjadi salah satu polemik yang terjadi pada tahun 2007. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai tindakan politik preventif terhadap potensi “tsunami politik” pilkada. Kegentingan di daerah yang akan menggelar pilkada cukup menjadi alasan untuk menerbitkan perpu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan kepada calon perseorangan. MK menilai bahwa adanya calon perseorangan dalam pilkada, dapat menjadi peluang bagi rakyat untuk memperoleh kepuasan politik secara maksimal. Di sisi lain, partai politik selama ini juga dianggap kurang berwibawa dan kurang bisa mengartikulasikan aspirasi
rakyat. Partai tidak perlu takut masa depannya akan surut, tetapi partai harus membuktikan bahwa mereka mampu bersaing.