Judul : Kejanggalan Kasus Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 70 halaman
Penetapan Syafrudin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia, menjadi langkah pertama satgas BLBI. KPK menuduh Syafrudin terlibat dalam penyaluran dana BLBI secara koruptif. Meskipun begitu Syafrudin bersikeras tidak ada kerugian negara akibat surat keterangan lunas yang diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pengadilan mengajukan vonis kepada Syafrudin penjara 13 tahun. Bahkan melalui kasus ini, beberapa tersangka baru terkait BLBI akan terus bermunculan.