Judul : Meski Kabur, Kejaksaan Tetap Buru Aset Agus Anwar
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 74 halaman
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agus Anwar kabur ke Singapura. Hal ini justru
mempersulit upaya penuntutan oleh otoritas hukum Indonesia. Tidak hanya itu saja, perburuan aset-aset Agus Anwar sulit untuk ditemukan karena ketiadaan tersangka di dalam tiap persidangannya. Artikel ini juga membahas tantangan Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti dan aset terkait, serta tanggapan dari
pemerintah Singapura terkait situasi ini. Diskusi mengenai penawaran penggantian kerugian negara yang diajukan oleh Agus Anwar juga menjadi sorotan. Perhatian tertuju pada aspek keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi menjadi bahan perbincangan.