Segera Terbit: Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Papua

Judul :Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Papua

Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 75 halaman

Hutan adat bagi masyarakat Papua bukan hanya sekadar wilayah yang dihuni; ia adalah pusat dari kehidupan mereka. Oleh karena itulah hutan sering disebut sebagai “Ibu”. Mereka berharap agar pemerintah mengakui hutan adat. Hutan bagi masyarakat adat Papua dianggap sebagai sumber penghidupan. Dari hutan, mereka mendapat sagu dan hewan buruan seperti rusa, kukang, kasuari, kanguru, babi hutan, hingga buaya. Apabila ini hilang bisa dipatikan bahwa kehidupan
masyarakat Papua akan mengalami kelaparan. Sayangnya, hingga kini, hutan adat di Papua belum mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Meskipun Papua dan
Papua Barat memiliki status otonomi khusus yang mencakup aspek kultural, tidak satu pun hutan adat di wilayah ini yang secara resmi diakui. Hal ini menjadi
tantangan besar bagi masyarakat adat seperti Kombai yang terus menghadapi ancaman dari ekspansi perkebunan dan izin usaha kehutanan yang tidak terkontrol.