Judul : Larangan Bakar Hutan Saja Tidaklah Cukup
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 76 halaman
Secara umum, daerah rawan kebakaran di Sumatera terjadi pada saat musim kemarau. Berdasarkan peringatan dari BMKG, wilayah-wilayah seperti Riau, sebagian Sumatera Utara, dan Jambi pada saat kemarau panjang, wilayahwilayah hutan rentan terjadi kebakaran. Musim kemarau ini membawa dampak serius pada potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Kebakaran hutan yang terjadi membuat berbagai pihak merasakan
dampak negatifnya. Hutan adat yang terbakar membuat masyarakat adat harus meninggalkan rumahnya dilalap api. Asap yang terus membumbung tinggi membuat terjadinya bencana asap sehingga mengancam pernapasan masyarakat setempat.