Segera Terbit: Menanti Hutan Adat Kalimantan Tengah Diakui

Judul : Menanti Hutan Adat Kalimantan Tengah Diakui

Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 79 halaman

Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas hakhak mereka, khususnya hak atas hutan adat, merupakan salah satu isu krusial dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hutan adat, sebagai wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat, memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang sangat tinggi. Namun, selama bertahun-tahun, masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mempertahankan dan mengelola hutan adat mereka. Ketidakjelasan status hukum hutan adat, konflik agraria dengan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan, serta eksploitasi sumber
daya alam secara tidak berkelanjutan menjadi beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat adat.