Judul : Perjuangan Masyarakat Adat Selamatkan Hutan
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 66 halaman
Hutan adat bagi sebagian masyarakat lokal dianggap sebagai hutan keramat atau hutan yang dilindungi. Mereka bahkan memiliki peraturan tersendiri yang tujuannya untuk melindungi hutan adat agar tidak dirambah dan mengalami kerusakan. Namun, sayangnya beberapa pihak di luar masyarakat lokal masih menganggap hutan adat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Hal inilah yang terus diperjuangkan oleh masyarakat adat agar hutanhutan mereka diakui sebagai wilayah adat dan tidak boleh dirambah. Jika masalah-masalah masyarakat adat ini tak segera diselesaikan, program prioritas Jokowi akan terhambat.
Sebab, hampir seluruh program, baik infrastruktur, pangan, energi, dan pembangunan wilayah maritim ada di wilayah masyarakat hukum adat.