Judul : Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi
Penulis : Desi Permatasari
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 74 halaman
Adopsi ilegal adalah masalah serius yang kerap kali membawa risiko besar bagi anak-anak serta calon orang tua yang terlibat. Praktik adopsi anak ilegal bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, apalagi jika sampai modusnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus-kasus adopsi anak terjadi dalam berbagai latar belakang. Karena itu, masyarakat harus proaktif dan ikut mencegah praktik aborsi ilegal ketika mendapati ada anak yang lahir dengan latar belakang masalah seperti kemiskinan, kelahiran yang tidak dikehendaki, ataupun karena unsur lain. Fenomena adopsi ilegal sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman calon orang tua tentang proses adopsi yang sah, serta adanya keinginan kuat untuk segera memiliki anak tanpa memperhatikan aturan hukum. Menurut data KPAI pada 2021, ada enam kasus ketika anak menjadi korban pemindahan secara ilegal dalam keluarga. Pada periode sama, ada dua kasus anak korban pemindahan ilegal dalam keluarga antarnegara. Sementara pada Januari-Maret 2023, ada tujuh anak korban pengangkatan secara ilegal dan satu anak korban pemindahan ilegal dalam keluarga.