Segera Terbit: Guncangan Hak Angket KPK

Judul : Guncangan Hak Angket KPK

Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 74 halaman

Usulan hak angket bermula saat persidangan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Maret 2017. Saat itu, penyidik KPK mengatakan, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, mengaku ditekan anggota Komisi III, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin,
Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding. Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang ataupun
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak angket adalah ”senjata” sangat kuat yang dimiliki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.