Judul : Melawan Pembajakan Hak Kreasi Seniman di Indonesia
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 69 halaman
Industri musik di Indonesia sedang koma. Industri musik Indonesia segera mati karena masalah pembajakan yang benar-benar sudah akut. Apabila tidak ditangani dan ditolong dengan benar, industri musik Indonesia akan segera masuk kubur. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sejak 29 Juli 2003 ternyata belum mampu menekan tingginya pembajakan hak cipta di Indonesia.