Judul : Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada
Penulis : Desi Permatasari
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 67 halaman
Pada dasarnya tidak terdapat aturan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencalonkan diri dalam pilkada, hal itu tercantum dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 59 Ayat 5(g). UU tersebut menjelaskan bahwa bagi PNS atau birokrat yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya dikenai peraturan mundur dari jabatannya di pemerintahan tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Apabila kalah, dia bisa kehilangan jabatannya namun tetap bisa kembali ke instansinya dan status PNS masih tetap ada. Namun, setelah diperhatikan lebih jauh, peran pejabat atau birokrat menjadi ambigu, antara menjadi politikus atau pelayan publik.