Judul : Perjuangan Baiq Nuril, Korban Pasal Karet UU ITE
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 62 halaman
Kisah Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menggugah perhatian publik Indonesia. Berawal pada 2014
ketika dia dilaporkan atasannya, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nuril merasa dilecehkan sebab atasannya menceritakan hubungan asmaranya dengan seorang wanita lain yang mengarah ke pornografi. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan ke Polres Mataram awal 2017. Artikel-artikel ini menggambarkan perjalanan hukum Baiq Nuril yang menimbulkan kontroversi, termasuk penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali dan desakan untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masyarakat merasa bahwa Nuril diperlalukan secara tidak adil karena memperjuangkan atas tindakan pelecehan seksual, namun berujung pada hukuman penjara dan denda.