Judul : UU ITE, Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 65 halaman
Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah berimplikasi pada kebebasan berpendapat di dunia maya. Salah satu contohnya adalah setiap orang berpotensi untuk dijerat UU ITE apabila terbukti melakukan pencemaran nama baik. Namun, apa dasar dari pencemaran nama baik yang membuat seseorang bisa dipidana masih belumlah jelas. Oleh karena itulah, masyarakat mendesak agar DPR melakukan revisi UU ITE. Artikel-artikel ini menyoroti berbagai usulan untuk merevisi UU ITE, termasuk pengalihan ancaman pidana ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
pemisahan pasal pencemaran nama baik. Sementara itu, pembahasan yang tertutup dan ketidaksesuaian revisi dengan semangat demokrasi juga menjadi perhatian masyarakat sipil.