Judul : Wacana Penggunaan Hak Angket
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 63 halaman
Penggunaan hak angket merupakan instrumen politik dari DPR untuk mengusut kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada pemilu. Pemeriksaan dalam hak angket terutama terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang. Mengacu Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.