Segera Terbit: UU Cipta Kerja Dirancang, Buruh Meradang

Judul : UU Cipta Kerja Dirancang, Buruh Meradang

Penulis : Rendra Sanjaya

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 61 halaman

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dimaksudkan untuk memperkuat iklim investasi. Dalam proses pembentukan dan pembahasannya, RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini mengalami pro dan kontra di masyarakat. Para buruh menangkap RUU Cipta Kerja dikhawatirkan akan mengganggu hak dan kesejahteraan pekerja. Klaster Ketenagakerjaan adalah salah satu dari 10 klaster lainnya yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law. Klaster ketenagakerjaan adalah klaster terakhir yang dibahas dan dirampungkan oleh DPR karena sempat ditunda. Penundaan pembahasan klaster
ketenagakerjaan terjadi karena klaster ini yang tidak terkait dengan wabah Covid-19 dan memberikan kesempatan untuk melibatkan dan menerima aspirasi buruh. penundaan juga memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk mendalami substansi pasal-pasal ketenagakerjaan, sekaligus mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Namun, dari 12 poin tuntutan yang diajukan oleh serikat buruh, hanya 3 poin yang kabulkan oleh DPR dan pemerintah. Hal tersebut diketahui setelah pembahasan RUU Cipta Kerja dirampungkan pada 27 September 2020.