Judul : Buruh Mengawal RUU Cipta Kerja
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 67 halaman
Penolakan-penolakan menyertai proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerajaan. Buruh protes. Mereka merasa tidak
dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Sejumlah poin dalam RUU itu dinilai merugikan hak dan kesejahteraan buruh dan lebih banyak menguntungkan
pengusaha.Banyak substansi di dalam draf RUU Cipta Kerja mendapatkan dikritik, seperti terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah,
pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan lainnya. Kelompok buruh juga pernah menyodorkan konsep baru sebagai tandingan RUU Cipta Kerja yang dirancang oleh DPR dan pemerintah. Namun, pada akhirnya meskipun mendapatkan penolakan, RUU Cipta Kerja Cipta tetap disahkan. Pada tahun 2022, desakan untuk menghapus klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus mencuat di kalangan kelompok pekerja atau buruh.