Judul : Rentetan Kontroversi Kasus Jiwasraya
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 67 halaman
Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), badan usaha milik negara bidang asuransi, diduga sebagai tindakan kejahatan korporasi. Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diperkirakan dari 13 korporasi itu menyebabkan kerugian negara Rp 12,157 triliun atau sebagian besar dari total kerugian negara dalam
kasus Jiwasraya yang diperkirakan Rp 16,81 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan terjadi pada 2008-2018. Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Sebagian penyidik ”lulusan” Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, terdapat dugaan adanya tindakan pencucian uang dengan cara pembelian atau pemindahan dana atas nama orang lain dengan tujuan seolah-olah bukan berasal dari korupsi.