Judul : Kisruh Korupsi KPU dan Bumi Putera
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 68 halaman
Perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 adalah perusahaan asuransi jiwa pertama dan tertua di Indonesia. Pada tahun 2004, perusahaan ini ditunjuk terlibat dalam proyek pengadaan jasa asuransi tanpa tender. Kemudian, terdapat pemberian diskon sebesar 34 persen dari nilai total proyek sebesar Rp 14,8 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta 34 persen dari nilai total premi untuk asuransi jiwa lima juta petugas pemilih se-Indonesia sebesar Rp 14,8 miliar atau 536.190 dollar AS (setara dengan Rp 5,032 miliar). Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama perkara dana rekanan KPU. Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani Ketua KPU dan Direktur Utama PT Bumi Putera Muda 1967. Selanjutnya, Kepala Bagian Pembinaannggaran Wilayah II Biro Keuangan KPU membuat kelengkapan administrasi berupa beberapa surat dan nota dinas fiktif.