Judul : Tindak Tegas Pengemplang Pajak
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 71 halaman
Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para wajib pajak personal dan perusahaan. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah penyanderaan kepada para pengemplang pajak. Namun, sebelum pemerintah melakukan penyanderaan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan itu adalah pemberian surat teguran, surat paksa, surat perintah menyita, pemblokiran harta penanggung pajak dengan surat permintaan blokir kepada bank, dan
pencegahan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri. Jika masih tidak kooperatif, Direktorat Jenderal Pajak bisa melakukan penyanderaan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan terhadap penanggung pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.