Segera Terbit: Kisruh Alih Status Kepegawaian di KPK

Judul : Kisruh Alih Status Kepegawaian di KPK

Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 82 halaman

Alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN), menuai banyak masalah. Dalam alih status pegawai ini seluruh pegawai KPK diharuskan untuk mengikuti sejumlah tes, salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasilnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes TWK. Padahal 75 orang yang tidak lolos adalah para pegawai KPK yang telah mengabdi cukup lama di dalam badan anti rasuah tersebut. Kebanyakan dari mereka yang tidak lolos berada dalam posisi wadah kepegawaian KPK. Tidak lolosnya mereka kemudian memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah tentang penyingkiran pegawai KPK yang dianggap terlalu berani mengungkap kasus korupsi besar.