Judul : Hukum Adat lebih Mengikat
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 84 halaman
Seringkali kita mendengar adanya hukum adat di Indonesia. Hukum adat di Indonesia telah ada semenjak dusun-dusun dibangun semenjak masa nenek moyang. Hukum adat terkenal hingga saat ini. Hal ini dikarenakan hukum adat kental dengan kebudayaan tradisional yang telah melekat di kehidupan Masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan hukum adat terus mengikat di antara Masyarakat desa. Masyarakat desa di Indonesia mengenal hukum adat sebagai hukum yang ada sebelum terbentuknya undang-undang dan terjamah oleh undang-undang yang dibuat pemerintah pusat. Hukum adat dipercayai mampu mengadili
dan membimbing Masyarakat sesuai yang dikehendaki oleh adat kampung. Makanya, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat memiliki kekuatan
yang lemah dihadapan hukum adat.