Judul : KPK Memburu Buronan Kasus BLBI
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 76 halaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintensifkan upaya penyelidikan dan penuntutan terhadap keduanya terkait penerimaan surat keterangan lunas
BLBI yang kontroversial. Meskipun Sjamsul Nursalim membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI untuk grup perusahaannya, KPK terus
mengupayakan penelusuran terhadap aset mereka untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,58 triliun. Artikel-artikel ini juga mencatat upaya KPK yang didukung oleh Interpol untuk memulangkan pasangan ini dari Singapura, sementara kuasa hukum mereka menyoroti penyelesaian kewajiban melalui MSAA yang dianggap telah selesai beberapa dekade lalu.