Judul : Drama Menangkap Buronan Samadikun Hartono
Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 76 halaman
Samadikun Hartono didakwa atas penyimpangan dana yang merugikan negara dalam jumlah besar. Perkaranya telah menjalani proses persidangan di Indonesia.
Meskipun dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Samadikun tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi. Hal ini memicu upaya pengejaran oleh kejaksaan yang belum berhasil hingga akhirnya menyerahkan diri di Tiongkok. Kasus Samadikun sama dengan beberapa tersangka BLBI lainnya di mana mereka kabur ke luar negeri. Namun, pengadilan di Indonesia tetap melakukan eksekusi, walaupun tersangka tidak pernah hadir dengan alasan berobat di luar Indonesia. Meskipun begitu Samadikun pernah mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi dia tidak pernah hadir di dalam pengadilan.