Segera Terbit: Perlindungan Penyintas Bom Thamrin

Judul : Perlindungan Penyintas Bom Thamrin

Penulis : Desi Permatasari

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 66 halaman

Peristiwa ledakan bom di kawasan Thamrin pada 14 Januari 2016 memberikan dampak yang mendalam dan berkepanjangan pada kehidupan dan aspirasi banyak individu. Rasa sakit, penyesalan, dan kekecewaan akibat tragedi tersebut tidak dapat hilang dengan cepat. Keluarga dan penyintas terorisme menghadapi tantangan berat dalam melanjutkan kehidupan mereka, dan mereka membutuhkan dukungan yang substansial. Untuk itu, mereka memerlukan perhatian dan perlindungan yang lebih besar dari pemerintah. Selain dukungan finansial, bantuan holistik juga harus diberikan untuk memenuhi kebutuhan penyintas. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia berat berhak atas kompensasi. Mengingat bahwa pelaku teror tidak mampu memberikan ganti rugi yang memadai kepada korban, kompensasi menjadi tanggung jawab negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diharapkan pemerintah segera merumuskan peraturan yang lebih komprehensif untuk melindungi korban terorisme. Selama ini, peran pemerintah dalam melindungi korban aksi teror masih tergolong lemah.