Judul : Jejak Luka Jurnalis Korban Penganiayaan
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 79 halaman
Tindakan kekerasan umumnya dilakukan sehubungan dengan pemberitaan maupun peliputan. Padahal, fungsi jurnalis sesungguhnya memberikan pendidikan kepada masyarakat dan kegiatan mereka mendapat jaminan dari Undang-Undang Pokok Pers. Laporan tahunan LBH Pers pada 2022 mencatat setidaknya 51 kekerasan terhadap pers. Kekerasan itu menyasar media, wartawan, narasumber, aktivis pers, dan mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik. Dari kasus itu, terdapat 113 korban individu dan organisasi. Sejumlah korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam suatu kasus. Intimidasi atau ancaman verbal
menjadi yang terbanyak dengan 20 kasus. Selanjutnya penganiayaan 15 kasus dan perampasan alat kerja 8 kasus.