Judul: MEMBENTUK NEGARA HUKUM
Kajian Sosio-Legal Esensi Reformasi Konstitusional di Indonesia, 1999-2002
Penulis: Jakob Tobing
Ukuran: 15 cm x 23 cm
Halaman: 744 halaman
SINOPSIS:
Ketika Indonesia mulai membangun demokrasi dan negara hukum (rule of law), menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998, segera menjadi jelas bahwa upaya ini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya reformasi UUD NRI 1945 yang dipandang hampir sakral. UUD NRI 1945, simbol perjuangan merebut kemerdekaan, sudah diberlakukan pada masa revolusi 1945–1949. Selama sepuluh tahun setelahnya, Indonesia punya Konstitusi federal dan UUD Sementara, sebelum akhirnya UUD NRI 1945 diberlakukan kembali pada 1959.
UUD 1945 terdiri atas sebuah Pembukaan dan 33 Pasal, serta Penjelasan yang ditambahkan oleh Menteri Kehakiman Soepomo pada 1948. Pembukaan, yang dirancang oleh Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta, mengabadikan semangat, perjuangan, dan cita-cita rakyat Indonesia. Namun, pasal-pasalnya, yang dirancang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, malah menegakkan sebuah negara otoriter tanpa negara hukum (rule of law), hak asasi manusia, maupun pemilihan umum. Kedaulatan rakyat disematkan pada sebuah institusi tertinggi, MPR-RI, yang terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota yang ditunjuk. Penjelasan UUD NRI 1945 makin memperkokoh konsep-konsep integralistik dan otoriter pada UUD NRI 1945. Namun, mengganti Undang-Undang Dasar ini dengan yang sama sekali baru juga berisiko menyebabkan “balkanisasi”, mengingat kebinekaan suku Indonesia yang besar.
Buku ini membahas bagaimana elemen-elemen integralistik dan otoriter pada UUD NRI 1945 dikeluarkan dan digantikan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, sementara Pembukaan dan kesatuan negara dipertahankan.