Judul : Mitigasi Risiko Aset Kripto
Penulis : Desi Permatasari
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 69 halaman
Tahun 2021 menjadi tahun fenomenal bagi perdagangan aset kripto di Indonesia, terutama karena nilai transaksi yang mencapai Rp 802,5 triliun per November, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Angka itu bahkan jauh melebihi nilai transaksi sepanjang 2020, yakni Rp 64,9 triliun. Begitu pula total pelanggan terdaftar di pasar fisik aset kripto yang mencapai 10,5 juta pengguna per November. Seiring kenaikan itu, deret kasus penipuan yang mengatasnamakan aset kripto juga bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sekitar 70 entitas aset kripto yang ilegal beroperasi di
Indonesia dari 2017-2021. Sebagian besar entitas itu menjaring pengguna dengan skema perekrutan member get member dan pemasaran berjenjang atau multilevel marketing (MLM).