Segera Terbit: Wujud Kesigapan Mendukung Ekosistem Aset Digital

Judul : Wujud Kesigapan Mendukung Ekosistem Aset Digital

Penulis : Desi Permatasari

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 76 halaman

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sejak 1 Mei 2022. Namun, besaran pajak yang ditetapkan dianggap memberatkan pedagang aset kripto. Pemerintah pun diminta untuk menurunkan tarif pajak tersebut. Perolehan pajak aset kripto per Desember 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah tersebut berasal dari PPh sebesar Rp 117,44 miliar dan PPN sebesar Rp 129,01 miliar. Akan tetapi, dalam tiga tahun
terakhir, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami tren penurunan. Berdasarkan data Bappebti, total nilai transaksi kripto pada tahun 2021 mencapai Rp 859,4 triliun dan merosot menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.