Segera Terbit: Kebebasan Merayakan Imlek

Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, tahun baru Imlek atau Sincia dilarang dirayakan secara terbuka. Masyarakat Tionghoa di Indonesia bebas merayakan Imlek setelah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia. Lewat Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tertanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tertanggal 6 Desember 1967. Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional pada 2003.

Judul                     : Kebebasan Merayakan Imlek

Tebal                     : 51 Halaman