Judul : Kemelut Pulau Sipadan dan Ligitan
Penulis : Rendra Sanjaya
Ukuran : 14 x 21
Halaman : 69 halaman
Kepemilikian Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi masalah antara negara Indonesia dan Malaysia. Kedua pulau ini sama-sama diklaim oleh kedua negara sehingga status kepemilikan wilayah Sipadan-Ligitan belum jelas. Sengketa antara Indonesia dan Malaysia untuk pulau Sipadan-Ligitan merupakan isu yang sudah ada sejak tahun 1969 dan penyelesaiannya memakan waktu yang cukup panjang. Kedua negara saling mengklaim berdasarkan konvensi yang berbeda. Indonesia mengklaim pulau Sipadan Ligitan berdasarkan pada Konvensi 1891. Konvensi tersebut merupakan perjanjian Belanda dan Inggris di masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sementara itu, Malaysia yang merupakan bekas jajahan Inggris, mengklaim kedua pulau itu atas dasar konvensi Inggris.