Segera Terbit: Bantaran Sungai Tak Boleh Lagi Jadi Hunian

Judul : Bantaran Sungai Tak Boleh Lagi Jadi Hunian

Penulis : Martinus Danang Pratama Wicaksana

Ukuran : 14 x 21

Halaman : 77 halaman

Dalam rangka mengurangi banjir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menormalisasi sungai. Sayangnya, penyempitan sungai nyatanya terjadi karena adanya
perkampungan warga sehingga perlu relokasi agar lahan di bantaran kali kosong dan dapat digunakan untuk pembangunan. Pemprov DKI dinilai tidak tegas dan
diskriminatif karena membiarkan rumah permanen dan kompleks perumahan dibangun di atas bantaran Sungai padahal gubuk dan rumah semi permanen tergusur. Seharusnya bantaran sungai tidak boleh lagi menjadi hunian. Relokasi sendiri menjadi syarat normalisasi sungai namun jangan sampai memutus jaringan sosial masyarakat. Bukit Duri sendiri menjadi salah satu lokasi yang mana warganya di relokasi. Penataan pun juga kembali dilakukan. Hanya saja, nyatanya masih ada keluarga yang memilih menetap dan bertahan. Warga Bukit Duri yang telah menjadi penghuni rusun juga ada yang kembali lagi ke sana. Meskipun terganjal
sejumlah masalah pembelian lahan, pembangunan rusunawa di Jakarta Barat terus berjalan.